Thursday 8 November 2001
suaramerdeka.com
[Translation of article found at: http://www.suaramerdeka.com/harian/0111/08/nas14.htm ]

People Smuggler Arrested

Jakarta - Police Headquarters in cooperation with Immigration has succeeded in arresting a people smuggler, namely Abu Quassey alias Abu Kaiz alias Centinkaya Nagun (36), an Egyptian citizen of Turkish descent.

'The suspect Abu Kaiz was arrested in Bandung and at present is being interrogated by the Intelligence and Security Section of Police Headquarters', said the Head of Police Public Relations, Assistant Police Commissioner Prasetyo yesterday.

The suspect was said to have received between US $700 and US $1500 from the immigrants, most of whom originated from Turkey Iraq, and Afghanistan. The police also arrested Police Brigadier Agus Safuan, a member of the Lembang Police, Cibabat Police Residency, West Java Regional Police.

'Brigadier Agus is known as the guard of four busloads of illegal migrants who left Cisarua for Merak Harbour', he said.

The illegal immigrants were then transported to Lampung by ferry and stayed two days at the Amarta Agung hotel, in sub-village Sukajaya, village Tarahan, Ketibung district, South Lampung.

'At the moment we are investigating whether Brigadier Agus helped the suspect Abu Kaiz by himself or whether others assisted also.'

Abu Kaiz, according to Prasetyo, was arrested under Sections 53 and 54 of Immigration Law no 9 of year 1992. The possible penalty is six years jail and a fine of Rupiah 30 million (or a further six months jail).

Asked about any other possible networks controlled by Abu, he said that at present the police were examining the case. Apart from that, the police were investigating the reach of the network, including the possible involvement of other police personnel.

Prasetyo added that when arrested the suspect Abu Kaiz could only produce a foreigner's registration certificate from the South Jakarta Immigration Office dated 30 August 2000.

--------------------

Kamis, 8 Nopember 2001 Berita Utama

Perantara Imigran Gelap Ditangkap JAKARTA-Mabes Polri bekerja sama dengan Imigrasi berhasil menangkap salah satu perantara jual-beli imigran gelap. Yakni, Abu Quassey alias Abu Kaiz alias Centinkaya Nagun (36), warga Mesir keturunan Turki.

''Jelasnya tersangka Abu Kaiz ditangkap di Bandung dan saat ini diperiksaa Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri,'' kata Kabid Penum Polri AKBP Prasetyo, kemarin.

Tersangka disebut-sebut menerima bayaran antara 700 dan 1.500 dolar AS dari para imigran yang kebanyakan berasal dari Turki, Irak, dan Afghanistan. Polisi juga menangkap Brigadir Polisi Agus Safuan, anggota Polsek Lembang, Polres Cibabat, Polda Jabar.

''Brigadir Agus diketahui sebagai pengawal empat bus rombongan imigran gelap yang berangkat dari Cisarua menuju Pelabuhan Merak,'' kata dia.

Para imigran gelap itu kemudian diberangkatkan ke Lampung dengan feri dan menginap dua hari di Hotel Amarta Agung, Dusun Sukajaya, Desa Tarahan, Kecamatan Ketibung, Lampung Selatan.

''Saat ini kami sedang menyelidiki apakah Brigadir Agus membantu tersangka Abu Kaiz seorang diri atau berkelompok.''

Abu Kaiz, kata Prasetyo, dijerat Pasal 53 dan 54 UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider tahanan enam bulan.

Ditanya mengenai kemungkinan jaringan lain yang dimiliki Abu, dia menyebutkan sampai saat ini Polri sedang mengembangkan kasus itu. Selain itu polisi terus menyelusuri seberapa jauh jaringan itu tersebar, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota polisi lain.

Prasetyo menuturkan tersangka Abu Kaiz saat ditangkap hanya bisa menunjukkan surat bukti pendaftaran orang asing dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tertanggal 30 Agustus 2000. (bu-64g)

X-URL: http://www.suaramerdeka.com/harian/0111/08/nas14.htm

Back to sievx.com