[An English translation of this article is needed. If you are able to assist please contact sievx.com]

Penyelundup Manusia Hanya Dijerat Keimigrasian

Kamis, 22 Agustus 2002
KoranTempo

JAKARTA - Mootaz Attia Mohamad Hasan diduga kuat menjadi otak penyelundupan ratusan imigran gelap Timur Tengah ke Australia. Namun jaksa hanya mendakwa warga Mesir itu melanggar aturan keimigrasian: tinggal di Indonesia melebihi izin.

Laki-laki yang dikenal sebagai Abu Quassey itu kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Di berkas penyidikan tidak disinggung penyelundupan manusia ke Australia," kata Jaksa Tarsono kepada Koran Tempo memberi alasan.

Menurut Pasal 53 Undang-Undang Keimigrasian, pelanggaran batas izin tinggal diancam hukuman maksimalnya enam tahun penjara dan atau denda Rp 30 juta. Tarsono mengatakan Indonesia belum memiliki undang-undang untuk menjerat pelaku penyelundupan manusia.

Mootaz ditangkap polisi di rumah kontrakannya, Jalan Sersan Bajuri Nomor 9 Bandung pada 4 November 2001 karena tinggal tanpa dokumen resmi. Saat itu dia mengaku dokumennya hilang. Namun aparat sebetulnya menduga dia menjadi koodinator pemberangkatan para imigran gelap ke Australia melalui laut.

Usaha gelap ini terbongkar ketika sebuah kapal berpenumpang 417 imigran Timur Tengah yang berlayar dari Lampung menuju Australia tenggelam. Hanya 44 orang yang selamat. Juru bicara Polri Inspektur Jenderal Salef Saaf menduga Mootaz alias Quassey berada di belakang penyelundupan ini.

Namun Mootaz kemarin membantah tuduhan itu. "Itu bohong semua," katanya dengan bahasa Indonesia yang fasih.

Beberapa wartawan dan staf Kedutaan Besar Australia memberi perhatian khusus pada sidang ini. Mereka tampak mengikuti persidangan yang berlangsung satu jam lebih sejak pukul 14.00 ini.

Dari lima saksi, tiga orang kemarin didengar keterangannya yaitu polisi yang menangkap Mootaz, petugas resepsionis hotel Amarta Agung Bandar Lampung, dan petugas bagian Pengawasan dan Penindakan Imigrasi.

Darmawan, resepsionis hotel, mengungkapkan terdakwa pernah membawa seratusan orang Timur Tengah menginap di hotelnya pada 17 Oktober 2001. Sementara Silitonga, petugas Imigrasi, mengungkapkan Mootaz pernah dua kali dideportasi yakni pada 1997 karena pelanggaran izin tinggal dan 2000 karena menjadi pemandu wisata dengan visa turis.

Kepada hakim, Mootaz yang berpenampilan rapi dengan kemeja kuning dan pantalon serta sepatu hitam membenarkan dakwaan dan keterangan para saksi. Dia juga mengaku bersalah melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.

Dia mengatakan meski mengetahui telah dicegah masuk ke Indonesia selama setahun, tetap kembali ke Indonesia karena tidak tahu pencegahan bisa diperpanjang bertahun-tahun. "Saya tak punya tujuan yang direncanakan tapi merasa senang di sini," katanya.

Soal dugaan penyelundupan warga Timur Tengah ke Australia, dia membantahnya. Dia mengaku hanya membawa rombongan menginap di Lampung tapi selanjutnya ada pihak lain yang mengurus. sudrajat

X-URL:http://www.korantempo.com/news/2002/8/22/Nasional/47.html

Back to sievx.com